Beberapa langkah sudah disiapkan mengantisipasi pelebaran defisit anggaran tersebut dengan penerimaan menutupnya dari pembiayaan utang.
"Ada kemungkinan bahwa realisasi tidak sesuai dengan dalam APBN. Kalau memang diperlukan, dana belanja negara melebihi dalam satu tahun ternyata tidak bisa disesuaikan dengan penerimaan terutama pajak, dan PNBP, maka pembiayaan harus melebar," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya, kami melihat pertama, akan laporkan ke Presiden dan laporkan dalam sidang kabinet, dan konsultasikan dengan BPS (Badan Pusat Statistik) untuk sampaikan pelebaran defisit akan dilakukan. UU keuangan nagara haruskan tidak melebihi defisit 3%," terang mantan Managing Director Bank Dunia ini.
Dia melanjutkan, untuk APBN-P 2016, pihaknya juga tak bisa menghindarkan langkah pemotongan anggaran sejumlah K/L mengingat pos pendapatan yang terpangkas.
"Beberapa pos pendapatan tidak didapatkan. Maka kita lakukan langkah-langkah pemotongan anggaran dan belanja di pos belanjanya, dengan menetapkan batas asumsi defisit anggaran 2,41%, tapi yang pasti dijaga tidak melebihi 3%," pungkas Ani (hns/hns)