Mendag Tetapkan Harga Acuan Daging Sapi, Efektifkah di Lapangan?

Mendag Tetapkan Harga Acuan Daging Sapi, Efektifkah di Lapangan?

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2016 16:41 WIB
Foto: Yulida Medisitiara
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menepati janjinya memangkas dan menciptakan stabilitas harga pangan. Setelah melakukan konsolidasi internal, Enggar mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan harga acuan 7 komoditas pangan, salah satunya daging sapi.

Efektifkah penetapan harga acuan untuk daging sapi?

Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Asnawi, mengatakan penetapan harga acuan untuk daging tidak akan efektif di lapangan selama pemerintah tak bisa memastikan pasokan dan harga masih dikendalikan pemain swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan, pemerintah bisa mengendalikan harga beras lantaran ada kendali pemerintah dari petani sampai menyediakan akses pasar bagi petani padi dengan tangan Bulog.

"Beras yang dijual Bulog ditentukan pemerintah. Di petani pun dikasih subsidi pupuk, dibangun infrastruktur pertanian, dan lainnya. Kemudian sediakan pasar dengan beli berapa pun jumlahnya oleh Bulog, asal sesuai dengan HPP (Harga Pokok Pembelian)," kata Asnawi kepada detikFinance, Jumat (16/9/2016).

"Kalau daging, apakah pemerintah atur dari hulunya di peternak sampai pedagangnya. Pedagang belinya dari swasta, harga mereka yang tentukan di feedloter. Mereka investasi pakai uang sendiri, risiko ditanggung sendiri, pemerintah hanya kasih regulasi, bukan proteksi. Jadi penetapan batas harga tidak akan jalan," imbuhnya.

Asnawi menuturkan, komoditas daging sapi sejak sapi diimpor dalam bakalan, kemudian digemukkan di feedloter, sampai dijual ke tangan pedagang, tidak ada intervensi pemerintah di situ.

"Jadi kalau beras bisa dikendalikan pemerintah, daging sapi tak bisa. Masa harus jual rugi dong kalau ikuti harga yang ditentukan pemerintah. Lah kita beli daging sapinya sudah mahal dari sananya," ujarnya.

Penetapan tujuh komoditas pangan ini sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan berlaku selama 4 bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.

Ketujuh komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Harga acuan penjualan daging sapi segar konsumen sendiri ditetapkan Rp 98.000/kg untuk paha depan, paha belakang Rp 105.000/kg, lamur Rp 80.000/kg, tetelan Rp 50.000/kg, dan daging sapi beku Rp 80.000/kg. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads