Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016)
"Untuk masalah pajak dengan Google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah," terang Sri Mulyani.
Setiap yang melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia, kata Sri Mulyani harus memenuhi kewajiban perpajakan. Termasuk untuk perusahaan asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
"Kami akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia dan dimiliki WP Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada di republik ini," pungkasnya. (mkl/ang)











































