Berbagai cara akan ditempuh Sri Mulyani untuk mengejar Google. Sampai menempuh jalur peradilan.
"Tentu WP bisa melakukan argumen berbeda, tapi ini RI dan kami memiliki UU Perpajakan. Dan kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua adalah penyedia layanan internet, dapat disediakan oleh perorangan dan badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT yang berdasarkan aturan perpajakan.
"Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia," tegasnya. (mkl/ang)