Demikianlah disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Pendirian BUT menjadi salah satu alasan sebuah perorangan dan badan usaha asing untuk dikenakan pajak di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama hal tersebut belum tercapai, maka akan susah untuk mengenakan pajak terhadap Google. Hal ini yang sebenarnya juga terjadi di banyak negara dengan Google dan perusahaan-perusahaan sejenis.
"Ya memang apapun ya harus ada BUT-nya di Indonesia, baru atas dasar itu baru bisa dibuat hitung-hitungan berapa pajaknya. Kalau itu nggak ada ya susah," terangnya. (mkl/ang)











































