Para pihak tersebut mengklarifikasi tegas kabar tersebut. Bahkan disampaikan bahwa otoritas Singapura justru mendorong perbankan setempat membantu warga negara Indonesia.
Demikian hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menambahkan, bank di Singapura memang diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) sesuai ketentuan Financial Action Task Force.
"Mereka mengatakan bahwa pelaporan oleh bank di dalam rangka FATF yang dalam konteks untuk mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal atau yang berasal dari kriminal dalam rangka money laundering atau financing for terrorism, dilakukan oleh bank tersebut agar bank tersebut tetap comply di dalam FATF-nya mereka. Karena ini reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan," paparnya. (mkl/ang)











































