Beberapa pernyataan disampaikan Sri Mulyani untuk menegasikan bahwa tidak ada yang salah ketika WNI mengikuti program tersebut.
"Kalau untuk melakukan perubahan atau melakukan transaksi dalam rangka repatriasi dan pembayaran tebusan tax amnesty, secara jelas kami sudah menyatakan bahwa itu transaksi legal dan bukan kriminal," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Singapura memahami itu dan mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," terangnya.
Akan tetapi Sri Mulyani juga tidak menghalangi pemerintah Singapura bila ternyata menemukan transaksi yang berujung pada kriminalisasi. Namun hal tersebut terpisah dari program tax amnesty.
"Tentu kalau ada nasabah Indonesia melakukan kriminal lain itu urusan lain," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan bahwa program tax amnesty merupakan hal bagi WNI. Fasilitas yang diberikan adalah dengan penghapusan seluruh sanksi pajak.
"Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa UU Tax Amnesty sangat jelas menyatakan bahwa tax payer Indonesia dapat berhak mengikuti tax amnesty dan dengan demikian seluruh yang diebut sanksi administrasi dan pidana perpajakannya diampuni. Dan untuk itu, transaksi itu adalah legal karena dia berbasis UU Tax Amnesty yang ada di Indonesia," terangnya. (mkl/ang)











































