Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menuturkan bahwa sudah ada kantor untuk mengurus perizinan 1 atap di pelabuhan, tapi tidak ada petugas yang melayani.
Di kantor perizinan 1 atap ini harusnya bisa diurus izin-izin dari berbagai kementerian dan lembaga, misalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Karantina Pertanian, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Budi tak kuasa untuk memaksa kementerian-kementerian dan lembaga pemerintah menempatkan petugas untuk pelayanan di kantor perizinan 1 atap itu.
Maka akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan berbagai kementerian dan lembaga pada tanggal 20 September 2016. Akan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan kementerian dan lembaga menjalankan pelayanan 1 atap di pelabuhan.
"Soal pelayanan 1 atap karena terkait banyak kementerian lembaga, itu bukan kewenangan kami. Kita akan kumpul tanggal 20 September, kita akan keluarkan Perpres harus dijalankan pelayanan 1 atap," tutupnya. (hns/hns)











































