Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, hal-hal yang akan ditiru dan kemudian diterapkan pada pelabuhan lainnya, seperti percepatan pemeriksaan barang yang sudah ditetapkan di jalur merah. Pemilik barang diminta untuk menyiapkan barangnya dalam 1x24 jam. Apabila belum mempersiapkan dalam tenggat waktu tersebut, maka bea cukai bersama operator pelabuhan akan segera melakukan pemeriksaan.
"Jadi ini akan memotong waktu timbul lumayan banyak, 1-2 hari, hanya dari regulasi yang sederhana. Ini nanti akan kita coba terapkan di tempat lain. Sesuatu yang simple tapi dampaknya besar," ujarnya usai melakukan rapat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan contoh pemeriksaan fisik maksimal tadi, langsung bisa kita terapkan. Kemudian yang terkait dengan pembuatan sistem online untuk penebusan delivery order. Itu juga bisa kita segerakan di tempat yang lain. Kemudian, optimalisasi 7x24 jam juga bisa kita percepat. Jadi ada tataran strategic dan operasional yang akan kita cloning," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, selama ini yang dilakukan dalam mengurangi angka dwell time, ada yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum. Sehingga, pihaknya akan meminta dari tiap Kementerian/Lembaga (K/L), kepolisian, PT Pelindo I sampai IV harus bekerja sama untuk membenahi dan menurunkan dwelling time seperti yang ditargetkan di bawah 3 hari.
Terdekat, akan dilakukan pada Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Perak, dan Pelabuhan Makassar.
"Kita akan minta dari masing-masing pihak untuk clearance bisa dikurangi. Kalau bisa izinnya dibuat satu kali setiap tahun, kenapa harus setiap kali. Yang tidak harus ada izin, mengapa harus ada izin. Masing-masing pihak, kalau ada 18 (institusi), 1 saja dikali 3 jam ini sudah 3 hari. Kita akan minta dari hati ke hati dari masing-masing pihak untuk mengurangi beban waktu dari masing-masing lembaga," tandasnya. (dna/dna)










































