Ditjen Pajak: Google Masuk Jurang, Menolak Diperiksa Bisa Dipidana

Ditjen Pajak: Google Masuk Jurang, Menolak Diperiksa Bisa Dipidana

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 19 Sep 2016 10:10 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Penolakan Google Asia Pacific Pte Ltd untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) atas kewajibannya berbuntut panjang. Pemeriksaan dibutuhkan untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak oleh perusahaan multinasional tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M Haniv, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39 ayat1 huruf e, dinyatakan bahwa menolak pemeriksaan Ditjen Pajak adalah tindakan pidana.

"Menolak dilakukan pemeriksaan itu adalah pidana. Jadi untuk mempidanakan pasalnya dari sini. Sudah telak itu. Dia masuk ke jurang," ungkap Haniv, saat berbincang kepada detikFinance, Senin (19/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruang lingkup pemeriksaan adalah perorangan atau badan usaha baik dalam negeri maupun asing yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Google berhak diperiksa karena selama ini mengambil keuntungan dari perusahaan di Indonesia.

Seperti diketahui, penolakan pemeriksaan disampaikan langsung oleh Director Asia Pacific, Financial Planning and Analyst, Marco Bola, kepada kantor pajak khusus Badan Orang Asing (Badora) Jakarta.

Bunyi suratnya adalah Google tidak seharusnya dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan.

"Kan gila itu. Badan usaha siapa yang tidak boleh diperiksa di Indonesia. Siapa pun saya bisa periksa. Kalau tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan itu dari mana kamusnya," terangnya.


(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads