Menurut Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Johnny Darmawan, langkah tersebut bukan arahan langsung dari pemerintah Singapura. Langkah pengecekan terhadap rekening WNI yang ikut tax amnesty dilakukan oleh pihak bank itu sendiri.
"Itu yang penting kita sudah dapat penjelasan dari tax authority di sana atau seperti OJK-nya di Indonesia, di sana itu nggak ada. Mungkin itu dari bank-bank saja," jelas Johnny di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas bank yang dikabarkan mengecek rekening WNI yang ikut program tax amnesty dikarenakan kepanikan bank akan likuiditasnya berkurang. Hal ini dikarenakan lebih dari 60% dana perbankan di Singapura merupakan milik WNI.
"Secara umum nggak boleh (menghambat program tax amnesty). Itu kan karena bank panik. Bank takut likuiditasnya berkurang. Sekitar 50% sampai 60% dana di Singapura itu kan punya WNI," ujar Johnny.
Johnny menambahkan bahwa bank Singapura tidak perlu takut likuiditas banknya turun drastis. Hal ini dikarenakan nantunya akan lebih banyak WNI yang mendeklarasikan hartanya dibandingkan merepatriasi.
"Bank harusnya nggak perlu takut. Nanti kan lebih banyak yang deklarasi dibandingkan repatriasi," ujar Johnny. (ang/ang)











































