Singapura 'Hambat' WNI Ikut Tax Amnesty, Pengusaha: Itu Bank Panik

Singapura 'Hambat' WNI Ikut Tax Amnesty, Pengusaha: Itu Bank Panik

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 19 Sep 2016 14:21 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Singapura meminta bank mengecek transaksi mencurigakan terhadap nasabah asal Indonesia yang mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak. Langkah ini membuat WNI yang menaruh dananya di Singapura khawatir untuk ikut tax amnesty.

Menurut Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Johnny Darmawan, langkah tersebut bukan arahan langsung dari pemerintah Singapura. Langkah pengecekan terhadap rekening WNI yang ikut tax amnesty dilakukan oleh pihak bank itu sendiri.

"Itu yang penting kita sudah dapat penjelasan dari tax authority di sana atau seperti OJK-nya di Indonesia, di sana itu nggak ada. Mungkin itu dari bank-bank saja," jelas Johnny di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya menambahkan bahwa pemerintah Singapura telah menyepakati kerja sama dengan Indonesia untuk mendukung program pengampunan pajak. Sehingga secara hukum pemerintah Singapura tidak boleh ikut campur dalam program tax amnesty.

Otoritas bank yang dikabarkan mengecek rekening WNI yang ikut program tax amnesty dikarenakan kepanikan bank akan likuiditasnya berkurang. Hal ini dikarenakan lebih dari 60% dana perbankan di Singapura merupakan milik WNI.

"Secara umum nggak boleh (menghambat program tax amnesty). Itu kan karena bank panik. Bank takut likuiditasnya berkurang. Sekitar 50% sampai 60% dana di Singapura itu kan punya WNI," ujar Johnny.

Johnny menambahkan bahwa bank Singapura tidak perlu takut likuiditas banknya turun drastis. Hal ini dikarenakan nantunya akan lebih banyak WNI yang mendeklarasikan hartanya dibandingkan merepatriasi.

"Bank harusnya nggak perlu takut. Nanti kan lebih banyak yang deklarasi dibandingkan repatriasi," ujar Johnny. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads