Secara umum, Murdoyo menuturkan bahwa pajak adalah salah satu komponen untuk memenangkan persaingan antar perusahaan. Dengan pembayaran pajak yang rendah, perusahaan bisa menekan biaya terhadap harga barang atau jasa yang dijual.
"Begini, tidak akan bisa disalahkan tiap perusahaan itu untuk menyelamatkan pajak atau menyelesaikan soal ketidakadilan di tiap negara," kata Murdoyo saat mendaftar tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini akan menjadi berbeda ketika seluruh negara sepakat soal perpajakan. Seperti pada 2018, di mana ada pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) di mana adanya transparansi dalam hal perpajakan di negara manapun.
"Kalau semua terbuka, tidak akan. Jadi perlu goverment to goverment dari seluruh dunia," terang Murdoyo. (mkl/hns)











































