Indonesia perlu menerapkan tarif PPh yang rendah agar bisa kompetitif dengan Singapura yang hanya sebesar 16%. Sementara Indonesia masih 25%.
"Janji pemerintah menarik sekali karena janji PPh dan lainnya akan diturunkan semua sesuai dengan negara-negara lain. Itu akan menarik sekali. Ya kalau bisa 17-18%," terang Murdaya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kompetifilah dan kondusif serta kepastian hukum dari pihak-pihak pemerintah," ujarnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita. Pajak tersebut besar pengaruhnya untuk masyarakat yang menjalankan usaha.
Sehingga ketika periode tax amnesty berakhir, dana masuk ke dalam negeri dalam rentang beberapa tahun akan tetap tinggal.
"Memang kalau tax amnesty tidak dibarengi dengan PPh juga akan gagal lagi di kemudian hari. Jadi seperti air, dana akan lari ke tempat yang rendah," papar Suryadi. (mkl/wdl)