Usai pertemuan, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan, Yugi Prayanto, mengungkapkan para pengusaha ini meminta Luhut merombak berbagai aturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Menanggapi hal tersebut Susi mengatakan masyarakat Indonesia sudah lebih mengerti pentingnya aturan yang ia tegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi pun memancing masyarakat dengan kicauan di media sosial Twitter soal permintaan para pengusaha yang ingin merombak aturan ini. Hasilnya, bayak yang mendukung kebijakan Susi.
Sebab, para pengusaha ini meminta Luhut mengubah aturan soal larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan larangan transhipment (alih muatan di tengah laut).
Larangan cantrang dibuat Susi karena alat tangkap tersebut dalam jangka panjang merusak sumber daya perikanan.
Sedangkan larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 57 Tahun 2014, dibuat agar hasil perikanan diolah di dalam negeri, tidak langsung dibawa ke luar negeri.
Selain itu, para pengusaha ini juga meminta sektor perikanan tangkap tak ditutup rapat untuk asing. Padahal Susi melarang asing menangkap ikan karena selama ini hasil tangkapan selalu dibawa ke luar negeri tanpa pelaporan yang jelas.
"Komentar masyarakat (di Twitter) sudah cukup mewakili bangsa dan kebenaran. Aku cinta Indonesia. Aku bangga bekerja untuk bangsa ini," seru Susi. (ang/dnl)











































