Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan banyak memang wajib pajak, khususnya pengusaha yang kesulitan membayar uang tebusan karena tidak memiliki dana kas yang cukup. Sehingga memanfaatkan fasilitas bank tersebut.
"Makanya bank persepsi itu memberikan utang. Asal ada asetnya. Bunganya kelihatan cukup menarik, ada yang di bawah 10%. Tapi itu tergantung masing-masing bank kan," terang Suryadi di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata memang nggak semudah yang mereka pikirkan. Di luar negeri itu banyak mengatur permainan sehingga butuh waktu lama. Misalnya SPV, itu harus dipisahkan dulu, perlu dokumentasi dengan lawyer di sana," ujarnya.
Selanjutnya adalah untuk aset yang berbentuk fisik, seperti properti dan lahan. Menurut Suryadi ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengikuti tax amnesty.
"Misalnya kita ingin sertifikat. Harus dituliskan. Bagi pengembang yang ada ribuan hektar itu ada banyak dokumen. Terus dokumen properti. Itu paling lama," tukasnya. (mkl/ang)











































