Langkah yang ditempuh adalah dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dengan bentuk dan skema teknis pelaporan.
"Saya minta ke Dirjen Perbendaharaan memperbaiki Permenkeu dengan tujuan menyederhanakan format laporan bentuk laporan dan detil," kata Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing menerbitkan dari petunjuk teknisnya. Jadi 6-8 pelaporan. Jadi saya minta nantinya semua K/L (Kementerian/Lembaga) meniadakan juknis itu, menjadi satu PMK," ujarnya.
"Supaya tidak justru menimbulkan tadi, kegiatan yang menambah aktivitas di meja. Terutama guru, Kepsek, penyuluh pertanian yang seharusnya pekerjaan mereka adalah melaksanakan fungsi itu. Laporan harus dibuat sesederhanakan mungkin dan mengurangi beban mereka," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar revisi aturan tersebut tidak justru menjerumuskan K/L dan pemerintah daerah ke dalam opini laporan yang lebih buruk.
"Tentunya kami harus konsultasi ke BPK, agar penyederhanaan itu tidak menjadikannya disclaimer," ungkapnya. (mkl/wdl)











































