Rumitnya Kasus Pajak Google, Tom Lembong: Semua Negara Lagi Pusing

Rumitnya Kasus Pajak Google, Tom Lembong: Semua Negara Lagi Pusing

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 15:14 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, mengungkapkan penanganan kasus pajak untuk perusahaan digital memang menjadi suatu momok di berbagai negara.

Untuk itu, penanganan kasus pun tidak bisa dilakukan secara gamblang, tapi memperhatikan akibat yang akan terjadi setelahnya, terutama iklim investasi.

Kasus pajak yang tengah membelit Google di Indonesia sendiri dinilai tak seharusnya terjadi jika pemerintah sedari awal sudah tegas mengatur para pemain over the top (OTT) asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lain sisi, pemerintah juga tengah berupaya agar penindakan kasus pajak ini tidak berpengaruh terhadap iklim berinvestasi, di mana seluruh negara-negara di dunia juga tengah bersaing menjaring para investor agar mau berinvestasi di negaranya.

"Saya kira kuncinya adalah keseimbangan, kita tentunya harus menargetkan suatu hasil akhir yang fair. Jadi tidak terlalu gencar, tapi juga tidak terlalu soft. Tapi ini memang tantangan global. Semua negara lagi pusing bagaimana menata suatu rezim perpajakan untuk perusahaan-perusahaan digital," ujar pria yang akrab disapa Tom ini di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

"Kalau terlalu soft, mungkin tidak fair bagi pelaku domestik yang 100% bayar pajak diwajibkan. Tapi kalau terlalu keras, kita juga menyadari realita persaingan regional. Kita juga menginginkan dari semua perusahaan digital, tidak terbatas Google, tapi juga Facebook, Apple yang kena kasus pajak yang besar," tambahnya.

Lanjut dia, saat ini pembicaraan mengenai wacana pengarahan Google untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia masih belum terlalu intensif.

"Terus terang saja, masih belum terlalu intensif sih," tambahnya.

Namun demikian, menurutnya, jika Google membentuk badan usaha di Indonesia, maka akan banyak keuntungan yang dapat diperoleh. Pemerintah pun dihimbau membuat suasana yang lebih menarik lagi agar perusahaan digital tersebut berminat mendirikan badan usaha di Indonesia.

"Tentunya kita juga musti membuat suasana atraktif atau menarik supaya dia tertarik untuk membuat badan hukum di sini. Jangan malah dia buka badan hukum atau badan usaha malah tambah rumit, dipersulit. Jadi BKPM, perasaan saya kita harus fokus pada pelayanan, kenyamanan, untuk dia membuat badan hukum di sini," jelasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri (Permen) tentang OTT sendiri saat ini masih belum rampung. Para OTT asing seperti Google, seharusnya bisa diatur melalui Permen bersama dengan kewajiban mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT). (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads