Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengungkapkan, alasan pelonggaran waktu ini dilakukan lantaran pengusaha-pengusaha besar kesulitan untuk mengkonsolidasikan aset-asetnya.
Dia menjelaskan, keinginan pengusaha bukanlah memperpanjang periode pertama tax amnesty, melainkan hanya merelaksasi waktu pengajuan berkas administrasi. Sementara, pendaftarannya tetap dilakukan paling lambat di bulan September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan permintaan ini karena pengusaha memiliki cukup banyak perusahaan yang tersebar di dalam dan luar negeri.
"Saya sampaikan beberapa kali, nggak gampang konsolidasi perusahaan. Nggak segampang itu, ada dampak pembukuannya. Begitu kita masukkan aset, kan harus balance, bertumpuk-tumpuk itu. Dan ini baru satu, ada yang punya puluhan (perusahaan), ratusan, bahkan ribuan," kata Rosan.
"Bahkan ada yang punya sampai ribuan perusahaan, itu satu orang saja. Saya tahu itu, perusahaan punya beberapa konglomerat yang besar-besar," pungkas Rosan. (hns/hns)











































