Minta Kelonggaran Waktu Tax Amnesty, Ini Alasan Pengusaha

Minta Kelonggaran Waktu Tax Amnesty, Ini Alasan Pengusaha

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 15:23 WIB
Minta Kelonggaran Waktu Tax Amnesty, Ini Alasan Pengusaha
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Sejumlah pengusaha meminta kelonggaran penyerahan administrasi pengampunan pajak (tax amnesty) di periode pertama. Periode pertama berlangsung selama Juli hingga September dengan tarif tebusan 2%

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengungkapkan, alasan pelonggaran waktu ini dilakukan lantaran pengusaha-pengusaha besar kesulitan untuk mengkonsolidasikan aset-asetnya.

Dia menjelaskan, keinginan pengusaha bukanlah memperpanjang periode pertama tax amnesty, melainkan hanya merelaksasi waktu pengajuan berkas administrasi. Sementara, pendaftarannya tetap dilakukan paling lambat di bulan September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya masalah administrasi saja, tidak ubah UU. Tinggal kita menyatakan ikut tax amnesty di September, kita baru urus administrasinya sampai Desember. Setelah September nanti menyusul administrasinya, kalau misal dia nggak input sampai Desember baru kena deh 4%," terang Rosan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/0/2016).

Alasan permintaan ini karena pengusaha memiliki cukup banyak perusahaan yang tersebar di dalam dan luar negeri.

"Saya sampaikan beberapa kali, nggak gampang konsolidasi perusahaan. Nggak segampang itu, ada dampak pembukuannya. Begitu kita masukkan aset, kan harus balance, bertumpuk-tumpuk itu. Dan ini baru satu, ada yang punya puluhan (perusahaan), ratusan, bahkan ribuan," kata Rosan.

"Bahkan ada yang punya sampai ribuan perusahaan, itu satu orang saja. Saya tahu itu, perusahaan punya beberapa konglomerat yang besar-besar," pungkas Rosan. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads