Luhut: Pelayanan 1 Atap di Pelabuhan Nggak Jalan

Luhut: Pelayanan 1 Atap di Pelabuhan Nggak Jalan

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 15:29 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Masalah dwell time atau alias bongkar barang dari kapal hingga keluar pelabuhan kembali disorot. Salah satu penyebabnya adalah, tidak jalannya pelayanan perizinan 1 atap di pelabuhan.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan kantor perizinan 1 atap kerap kosong, tidak ada petugas yang melayani.

Akibatnya, eksportir dan importir harus pergi langsung ke kantor kementerian yang memiliki wewenang memberi izin. Barang jadi tertahan lama di pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut berjanji akan melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Perak pada awal Oktober 2016. Selain itu juga, akan dilakukan pengecekan secara acak di pelabuhan-pelabuhan besar lainnya.

"Kita cek ulang, selama ini nggak jalan. Kita cek nanti tanggal 3 atau 4 Oktober, kita akan cek di Surabaya. Sementara itu, kita membuat tim bekerja, misalnya nanti kita datangnya random biar mereka nggak tahu," ujar Luhut, usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Untuk memudahkan pelayanan izin di pelabuhan, Luhut juga meminta bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Pemerintah akan membuat sistem online untuk perizinan-perizinan di pelabuhan.

"Pelabuhan besar itu kita harapkan bisa terintegrasi dengan satu sistem. Kominfo sudah terlibat tuh, tambah baik nih," dia menuturkan.

Dengan sistem perizinan online ini, praktik suap dalam pengurusan izin juga bisa diminimalkan. "Jadi mengurangi adanya personal contact. Misalnya, Dirjen Daglu (perdagangan luar negeri) dan semua aparat dia sudah masuk dalam sistem, Bea Cukai juga begitu. Jadi nggak ada lagi yang mesti kontak secara personal," tukasnya.

Perbaikan-perbaikan ini diharapkan bisa menekan dwell time hingga menjadi di bawah 3 hari seperti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita sinkronisasikan semua kementerian, Bea Cukai supaya proses dwelling time sesuai permintaan Presiden di bawah tiga hari," tutupnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads