Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri memandang adanya indikasi kuat mekanisme trust memiliki ruang yang cukup untuk menghindari pajak.
"Ada indikasi kuat bahwa mekanisme trust memiliki ruang untuk penghindaran pajak. Kami memahami polanya, dan kami harap wajib pajak tidak lagi melakukan penghindaran pajak terhadap mekanisme trust. Hal ini dapat berimplikasi terhadap amnesti pajak. Ke depan kami akan terbitkan regulasi terhadap trust yang melibatkan wajib pajak di Indonesia," ujar Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan, John L Hutagaol dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya aturan pelaksanaan ini juga bertujuan untuk menyukseskan program tax amnesty, yang tidak lain optimalisasi penerimaan pajak dan juga reformasi perpajakan Indonesia.
"Banyak pertanyaan ketika mereka (WP) mau ikut tax amnesty, kalau punya trust di luar negeri siapa yang ikut. Biasanya mereka orang-orang kaya. Jadi kita berikan klarifikasi. Sebenarnya aturan itu sudah ada di UU, tapi untuk case tertentu seperti trust, ini perlu memberikan pengaturan yang sebenarnya sudah ada untuk lebih mudah," jelas dia.
"Contohnya, trust modelnya macam-macam. Ada yang discretionary trust, berarti yang ikut tax amnesty itu yang beneficiary. Lalu ada revocable trust, itu yang ikut trust settlor. Dan ada irrevocable trust, itu yang ikut beneficiary. Untuk memberikan pemahaman sama, itu perlu aturan agar mudah dipahami," tambahnya.
Indonesia sendiri, secara hukum tidak mengenal skema trust dalam UU perpajakan. Namun secara skema keuangan, mengenal bentuk yang serupa seperti Dana Investasi Real Estat (Dire).
Namun demikian, sistem hukum di Indonesia hanya mengenal subjek pajak orang atau badan, dan tidak mengatur mengenai subjek pajak lainnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Wahyu Karya Tumakaka menjelaskan, trust biasa diterapkan pada negara-negara yang sistem hukumnya common law.
Trust di banyak negara umumnya tidak diberlakukan sebagai WP, sehingga menjadi salah satu perlakuan penghindaran pajak oleh para WP selama ini.
Trust merupakan hubungan yang unik dari 3 pihak, yakni Settlor sebagai pemilik dana, Trustee sebagai pengolah dana, dan Beneficiary sebagai penerima dana.
Trustee berfungsi seperti Manajer Investasi (MI). Trustee mengelola trust fund yang diberikan oleh Settlor, demi keuntungan Beneficiary.
"Misalnya trust didirikan di Singapura, di sana menganut perpajakan yang hanya memajaki yang bersumber dari Singapura saja. Settlor-nya dan Beneficiary-nya orang Indonesia. Kemudian oleh si Trustee, trust fund tadi dinvestasikan di Hong Kong di mana dia terapkan juga teritotial principal. Hong Kong dan Singapura punya tax treaty. Katakanlah ada satu income yang tidak dikenai pajak di Hong Kong dan Singapura. Sehingga penghasilan tadi yang diperoleh orang Indonesia tidak dipajaki sama sekali. ini adalah satu bentuk yang sudah kami cermati lama," jelasnya.
Dari kejelasan mengenai aturan trust ini, maka WP yang memiliki mekanisme investasi seperti trust diharapkan mengikuti program pengampunan pajak, sehingga kemudian menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya.
Mengenai kapan peraturan untuk trust keluar, Wahyu mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sesegera mungkin, mengingat program tax amnesty yang juga tidak lama, hanya sampai dengan Maret 2017.
"Secepat mungkin. Yang 3% mulai 1 Oktober sampai Desember. Masih ada waktu. Yang penting kegelisahan yang punya dana untuk trust sudah terjawab. Aturan bisa dalam peraturan dirjen, PMK, yang penting UU tidak diubah. Dalam UU, trust tidak ada definisinya. Tapi definisi dalam UU hanya dua, yaitu memiliki harta, dan memperoleh penghasilan," tandasnya. (ang/ang)











































