Menhub Siapkan Roadmap Penyelesaian Masalah Dwell Time di Pelabuhan

Menhub Siapkan Roadmap Penyelesaian Masalah Dwell Time di Pelabuhan

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 21:10 WIB
Foto: Dok. Kementerian Perhubungan
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk mengoordinasikan upaya penyelesaian masalah dwell time di pelabuhan. Hal ini disampaikan dalam rapat penyelesaian masalah dwell time, yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Panjaitan, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa 20/9/2016)

"Bapak Menko Maritim telah memberikan kesempatan Kemenhub untuk mengkoordinasikan upaya percepatan pencapaian target-target pengurangan dwell time," ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2016)

Budi lebih lanjut menyatakan bahwa Menko Maritim telah memberikan arahan agar upaya pengurangan dwell time yang telah berhasil di Tanjung Priok juga diterapkan di pelabuhan-pelabuhan lain, utamanya di Surabaya dan Medan. Budi Karya menginformasikan bahwa Menko Maritim telah menetapkan bahwa pada tanggal 3-4 Oktober 2016 akan meninjau Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya untuk melihat langsung kemajuan upaya untuk mengurangi dwell time di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Rabu, 21 September 2016, di Kemenhub akan diadakan rapat tingkat eselon I untuk menyusun roadmap pencapaian target yang telah ditetapkan" imbuh Menhub Budi.

Menurut Menhub, dalam penyusunan roadmap ini, akan disinergikan hal-hal yang telah dikerjakan, baik oleh Kemenhub, Bea Cukai dan lembaga-lembaga lainnya, serta akan menampung usul dan pandangan Kepolisian dan TNI guna mempercepat pengurangan dwell time di pelabuhan-Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menhub menambahkan bahwa dalam Rapat, Menko Maritim menegaskan agar para pejabat Kementerian dan Lembaga Negara tegas dan lugas dalam menjalankan tugas-tugas memberikan pelayanan di Pelabuhan. Menhub menambahkan bahwa Menko Maritim juga memerintahkan agar para wakil Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan diberikan kewenangan mengambil keputusan.

"Pemberian kewenangan bagi para wakil Kementerian dan Lembaga Pemerintah di palabuhan sangat penting untuk mengurangi dwell time, khususnya pada tahap pre-customs clearance", demikian Budi menjelaskan.

Menhub menambahkan bahwa disamping kewenangan bagi para wakil Kementerian dan Lembaga di pelabuhan, sangat penting untuk menentukan koordinator diantara mereka dalam proses pre-customs clearance.

Selanjutnya, dalam tahapan pre-customs clearance (periode setelah peti kemas dibongkar sampai dengan dilakukan customs clearance/pemeriksaan barang) oleh petugas Bea dan Cukai, memerlukan waktu yang terpanjang.

Sebab, meliputi proses perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di kantornya masing-masing di Jakarta. Dengan demikian proses pengurusan perizinan untuk barang yang dibongkar di Pelabuhan di luar Jakarta akan memerlukan waktu yang lebih lama.

"Tadi di dalam Rapat Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memperbaiki waktu proses customs clearance dan Pelindo akan menambah peralatan untuk mempercepat fasilitasi post-customs clearance" imbuh Menhub. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads