"Kebijakan pengampunan pajak bukanlah suatu yang baru di dunia ini," ungkapnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Salah satu negara yang belum lama menerapkan program tersebut adalah Italia. Program yang berlaku melingkupi pengampunan atas sanksi dan denda administrasi untuk mendorong adanya repatriasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian adalah Afrika Selatan, yang menerapkan tax amnesty untuk rekonsiliasi nasional. India juga menjalankan program tersebut untuk menghimpun dana dari kegiatan ekonomi yang bersifat informal.
"India berhasil menerapkan tax amnesty untuk repatriasi dana dan mendorong agar underground economy dan informal economy dapat melakukan kewajiban pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak," terang Sri Mulyani. (mkl/dna)











































