Tax Amnesty Bukan Barang Baru

Tax Amnesty Bukan Barang Baru

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 21:20 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan atas gugatan beberapa pihak terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sri Mulyani menuturkan bahwa program tersebut sebenarnya bukanlah hal baru bagi banyak negara di dunia.

"Kebijakan pengampunan pajak bukanlah suatu yang baru di dunia ini," ungkapnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Salah satu negara yang belum lama menerapkan program tersebut adalah Italia. Program yang berlaku melingkupi pengampunan atas sanksi dan denda administrasi untuk mendorong adanya repatriasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Itali, yang menerapkan kebijakan tax amnesty dilakukan dengan terbatas pada pengampunan sanksi dan denda administrasi untuk keperluan repatriasi dan yang ditempatkan oleh wajib pajaknya di luar negeri," terangnya.

Kemudian adalah Afrika Selatan, yang menerapkan tax amnesty untuk rekonsiliasi nasional. India juga menjalankan program tersebut untuk menghimpun dana dari kegiatan ekonomi yang bersifat informal.

"India berhasil menerapkan tax amnesty untuk repatriasi dana dan mendorong agar underground economy dan informal economy dapat melakukan kewajiban pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak," terang Sri Mulyani. (mkl/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads