Soal Perpanjangan Periode I Tax Amnesty, Seskab: Presiden Belum Putuskan

Soal Perpanjangan Periode I Tax Amnesty, Seskab: Presiden Belum Putuskan

Ray Jordan - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 22:16 WIB
Soal Perpanjangan Periode I Tax Amnesty, Seskab: Presiden Belum Putuskan
Foto: Muhammad Damar Wicaksono
Jakarta - Pemerintah diminta memperpanjang periode pertama tax amnesty yang hanya berlangsung selama Juli-September 2016. Alasannya, selama periode pertama ini lebih banyak dihabiskan pengusaha untuk mengikuti sosialisasi tax amnesty dan menghitung aset-asetnya di dalam maupun luar negeri.

Seperti diketahui, pada periode pertama ini, pemerintah menerapkan tarif tebusan sebesar 2% dari nilai harta bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di dalam negeri. Selain itu, tarif 2% ini juga berlaku bagi wajib pajak melaporkan harta di luar negeri dan membawa pulang (repatriasi) ke Indonesia.

Sedangkan bagi wajib pajak yang hanya melaporkan harta di luar, namun tak merepatriasi, maka berlaku tarif tebusan sebesar 4% untuk periode pertama ini. Lantas, apa respons pihak Istana terkait permintaan perpanjangan periode pertama ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, memang ada anggapan sosialisasi tax amnesty ini terlambat, sehingga pengusaha tak bisa sepenuhnya mengikuti tax amnesty di periode pertama ini. Cuma, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan soal perpanjangan waktu tersebut.

"Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena kan ada 3 periode. Karena ini sudah berjalan, maka ditunggu saja," ujar Pramono di Istana Presiden, Selasa (20/9/2016).

Tetapi yang jelas, menurut Pramono, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang akan deklarasi maupun repatriasi harta, namun masih ada kekurangan administrasi.

"Bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun, kemudian dia dananya ada di luar negeri, dan administrasinya masih ada kekurangan, itu dipermudah," kata Pramono.

Pramono mencontohkan, seseorang yang punya uang Rp 100 miliar di Singapura, untuk melaporkan dananya perlu izin dari bank di sana. Izin ini bisa memakan waktu seminggu, juga bisa dua minggu.

"Maka, untuk seperti ini Ditjen Pajak memberikan kemudahan, yaitu laporkan dulu yang Rp 100 miliar tadi tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, di mana syarat administrasi itu bisa menyusul kemudian," kata Pramono.

Pramono menambahkan, persoalan administrasi ini yang sekarang menjadi keluhan para pembayar pajak besar, yang perusahaannya puluhan, bahkan ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka perlu waktu karena harus menunggu perbankan yang ada tersebar di seluruh dunia.

"Untuk itu pemerintah memberi kemudahan, laporkan dulu pada Ditjen Pajak, administrasinya akan dilakukan kemudian. Supaya mereka bisa mendapat kemudahan masih dalam periode September," pungkas Pramono. (hns/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads