Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan tersebut. Semua masukan dari berbagai pihak ke pemerintah akan dipertimbangkan dengan matang terkait tax amnesty.
"Nanti kita lihat dulu. Nanti akan lihat semua usulan-usulan itu bagaimana baiknya," jelas Mardiasmo di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan masih tersisanya periode pertama tax amnesty hingga akhir September 2016 diharapkan wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak akan terus bertambah.
"Jadi kita fokus yang sekarang saja dulu supaya bisa dioptimalkan. Tetap kita mendengar itu semua tapi kita coba yang ada dulu," tambah Mardiasmo.
Perpanjangan periode pertama tax amnesty, lanjut Mardiasmo, perlu dilihat dari undang-undang yang mendasarkan program tersebut. Berdasarkan undang-undang, program pengampunan pajak berlangsung hingga Maret 2017 dan dibagi ke dalam tiga periode dengan uang tebusan bertingkat mulai dari 2%, 3%, dan 5%. Sehingga peraturan tersebut harus dipatuhi sebagaimana mestinya.
"Itu kan ada undang-undang bagaimana peraturannya, yang pasti kita optimalkan sekarang dulu tapi kita mendengar aspirasi itu. Selama ini kan sudah berjalan dengan baik. Kalau nggak salah minggu lalu Rp 10 triliun, minggu ini kan sudah Rp 30 triliun bertambah Rp 20 triliun," ujar Mardiasmo. (ang/ang)











































