Saat ini angka dwell time di Tanjung Priok mencapai 3,5 hari, tetapi kini di persingkat menjadi 2,5 hari. Sedangkan di luar Jakarta seperti Medan dan Surabaya itu ditetapkan 3,5 hari karena masih membutuhkan beberapa penyesuaian.
"Keputusan yang paling utama dari kesepakatan yang dicapai dwell time yang tadinya di Jakarta 3,5 hari kita menetapkan waktu yang di tetapkan kurang dari 3 hari atau 2,5 hari," kata Menhub Budi Karya, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2,5 hari itu kan maya ya tapi spiritnya harus kurang dari 3 hari. Di post clearance itu kan lebih dengan harapan itu bisa dan tercapai tapi nanti sudah di diskusikan ada yang mau lewat. Kalau post clearance di Jakarta sudah oke tapi di Medan dan Surabaya itu satu pekerjaan yang sulit," kata Budi.
"Jadi saya pikir itu di walaupun di Jakarta sudah mencapai waktu 2,5 hari. Mungkin di Medan dan Surabaya kita kasih target 3,5 hari karena banyak sekali yang harus diimprove dari 6 hari jadi 3,5 hari," imbuhnya.
Namun, ini untuk barang-barang yang mencurigakan atau indikasi membawa barang berbahaya seperti peledak nanti akan dikecualikan. Misalnya memeriksa asal usul barang tersebut lebih rinci atau terkait makanan yang dicurigai mengandung virus, nanti akan dikoordinasikan dengan K/L terkait.
"Iya tapi kan yang mencurigakan itu mungkin 10% dari yang ada di pelabuhan tapi yang lain bisa lebih cepat diharapkan," ujar Budi. (dna/dna)











































