Seperti diketahui, Google menolak untuk diperiksa setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menemukan ketidakwajaran dalam soal pajak. Sehingga diharuskan menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sebagai syarat pengenaan pajak.
Sri Mulyani telah menyiapkan strategi agar Google memenuhi kewajibannya. Tidak tertutup kemungkinan berbagai ancaman akan diluncurkan terhadap Google.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah selanjutnya yang telah ditempuh oleh Ditjen Pajak adalah penerbitan Bukti Permulaan. Ini merupakan proses investigasi untuk seterusnya bisa berlanjut ke penyidikan. Sebab, menolak diperiksa maka hukumannya adalah pidana. (ang/ang)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 