Menurut Ken, sekarang adalah waktunya penegakan hukum. Sebab menolak pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, hukumnya adalah pidana.
"Kita akan (lakukan) penegakan hukum. Nggak ada negosiasi, ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan negosiasi. memeriksa itu ada istilahnya clossing. Nah, dalam clossing itu bagaimana pendapat WP (wajib pajak), bagaimana pendapat pemeriksa. dan itu Undang-Undang," terangnya.
Maka dari itu, Google harus bersedia mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di dalam negeri. Agar bisa membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya.
"Yang ditetapkan BUT, jadi WP dalam negeri. Nah, obyek-obyek penghasilannya di dalam negeri kan dikenai pajak. Berhubung ada negara lain yang akan dibicarakan," pungkasnya. (mkl/hns)











































