Begini Cara Menhub Pangkas Dwell Time Tanjung Priok jadi 2,5 Hari

Begini Cara Menhub Pangkas Dwell Time Tanjung Priok jadi 2,5 Hari

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 13:42 WIB
Begini Cara Menhub Pangkas Dwell Time Tanjung Priok jadi 2,5 Hari
Foto: Dok. PT Pelindo I
Jakarta - Kemenhub menargetkan waktu dwell time di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menjadi 2,5 hari dari sebelumnya 3,5 hari. Serta luar Jakarta seperti Medan dan Surabaya menjadi 3,5 hari dari sebelumnya 6 hari.

Ada sejumlah cara yang akan ditempuh agar terget tersebut bisa dicapai. Pertama adalah menurunkan 1 level jabatan yang dapat memberikan persetujuan rekomendasi atau izin impor dan ekspor pada tahap pre clearence.

Misalnya, rekomendasi atau izin ekspor yang semula butuh persetujuan pejabat eselon I, dapat dilakukan oleh pejabat eselon II di bawahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memberikan atau mengharapkan satu proses di regulasi masing-masing departemen, berupa melakukan penurunan level jabatan yang menyetujui, untuk melakukan tiket dalam tanda petik (menerbitkan rekomendasi atau izin)," kata Menhub Budi Karya, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Kedua adalah memangkas proses pemeriksaan fisik barang. Proses pemeriksaan fisik barang di pelabuhan akan dipangkas sesingkat mungkin. Selain itu dilakukan juga simplifikasi bagi tenan-tenan atau importir yang memberikan itikad baik.

Artinya mereka yang tercatat tak pernah memiliki masalah dalam hal impor dan ekspor akan diberikan jalur khusus yakni tidak perlu melewati tahap pre clearence.

Namun, dipangkasnya waktu pemeriksaan in tidak menurunkan pengawasannya terhadap barang yang masuk dan keluar. TNI dan Polri telah berjaga di pelabuhan besar di Indonesia. Bila ada indikasi seperti membawa barang berbahaya seperti bahan peledak atau buah mengandung virus maka akan diperketat pengawasannya.

Ia memperkirakan jumlah barang seperti ini hanya sedikit sekitar 10%.

"Just in case ada pengecualian dari orang atau barang misal ada buah yang harus di karantina atau barang dari TNI itu nggak mungkin dalam waktu singkat," ujar Budi.

Ketiga adalah menerapkan tarif yang mahal untuk penitipan barang terlarang yang sengaja dibawa masuk pelabuhan oleh pemilik barang.


(dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads