Periode I Tax Amnesty Diminta Perpanjang, Dirjen Pajak: Nggak Ada Diskusi Itu

Periode I Tax Amnesty Diminta Perpanjang, Dirjen Pajak: Nggak Ada Diskusi Itu

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 14:59 WIB
Periode I Tax Amnesty Diminta Perpanjang, Dirjen Pajak: Nggak Ada Diskusi Itu
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktur Jenderal pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, memastikan tidak ada pembicaraan dalam internal pemerintah, begitu juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait rencana perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Enggak ada diskusi," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Ken, program sudah disusun dengan sangat jelas dalam Undang-undang (UU). Termasuk soal periode pemberlakuan dan tarif tebusan yang dikenakan. Tax amnesty sudah berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah panjang sampai 31 Maret 2017," tegasnya.

Untuk mengubah hal tersebut maka harus dilakukan amandemen UU atau dengan cara pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun hal tersebut sama sekali belum dibicarakan.

"Tidak ada diskusi soal itu," imbuhnya.

Berikut penjelasan soal periode program tax amnesty dan tebusannya. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads