"Enggak ada diskusi," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Menurut Ken, program sudah disusun dengan sangat jelas dalam Undang-undang (UU). Termasuk soal periode pemberlakuan dan tarif tebusan yang dikenakan. Tax amnesty sudah berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengubah hal tersebut maka harus dilakukan amandemen UU atau dengan cara pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun hal tersebut sama sekali belum dibicarakan.
"Tidak ada diskusi soal itu," imbuhnya.
Berikut penjelasan soal periode program tax amnesty dan tebusannya. (mkl/wdl)











































