Ditjen Pajak: Perpanjangan Periode I Tax Amnesty Tergantung Presiden

Ditjen Pajak: Perpanjangan Periode I Tax Amnesty Tergantung Presiden

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 17:32 WIB
Ditjen Pajak: Perpanjangan Periode I Tax Amnesty Tergantung Presiden
Foto: Reuters
Jakarta - Dua bulan lebih digulirkan, rupanya masih banyak pengusaha yang belum siap melaporkan hartanya dalam pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, soal perpanjangan waktu pendaftaran tax amnesty, hal itu hanya bisa dilakukan jika ada perubahan UU atau Presiden sendiri yang menginginkan adanya perubahan tekhnis dari tax amnesty.

"Kita masih konsisten kalau di Ditjen pajak tetap sesuai UU. Kami sampai saat ini hanya jalankan saja dan konsisten dengan UU. Sudah ada beberapa masukan dari pengusaha, itu keputusan ada di Pak Presiden," kata Hestu di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkannya, Ditjen Pajak tak bisa mengubah ketentuan masa periode pertama tax amnesty. Selain itu, belum ada pembahasan untuk mekanisme tax sesuai permintaan pengusaha itu.

"Belum tahap sampai itu (pembahasan). Pak Presiden yang putuskan, itu tergantung UU atau bisa Perpu. Tapi segala masukan ditampung, keputusan terakhir ada di Presiden," pungkas Hestu. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads