Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, soal perpanjangan waktu pendaftaran tax amnesty, hal itu hanya bisa dilakukan jika ada perubahan UU atau Presiden sendiri yang menginginkan adanya perubahan tekhnis dari tax amnesty.
"Kita masih konsisten kalau di Ditjen pajak tetap sesuai UU. Kami sampai saat ini hanya jalankan saja dan konsisten dengan UU. Sudah ada beberapa masukan dari pengusaha, itu keputusan ada di Pak Presiden," kata Hestu di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahap sampai itu (pembahasan). Pak Presiden yang putuskan, itu tergantung UU atau bisa Perpu. Tapi segala masukan ditampung, keputusan terakhir ada di Presiden," pungkas Hestu. (dna/dna)











































