Punya Penghasilan Dipakai Beli Unit Link, Perlukah Ikut Tax Amnesty?

Punya Penghasilan Dipakai Beli Unit Link, Perlukah Ikut Tax Amnesty?

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 18:35 WIB
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun demikian masih banyak masyarakat yang masih bingung harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam tax amnesty.

Ely, salah seorang agen asuransi jiwa mengungkapkan, dirinya masih belum mengerti apakah produk asuransi seperti unit link perlu laporkan dalam tax amnesty.

"Apa saja dampak dari tax amnesty, dan bagaimana dengan nasabah-nasabah yang memiliki unit link, apa perlu dilaporkan," kata Ely di acara sosialisasi tax amnesty di Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam pembelian investasi instrumen apa pun, selama itu berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan, maka disarankan untuk diikutkan tax amnesty.

"Saya punya uang Rp 1 miliar, problemnya kalau itu dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak ya tak perlu. Beda kalau punya Rp 1 miliar dari saya jualan sate, selama itu tak bayar pajak, itu yang diikutkan," tutur Yoga.

"Sama kalau saya punya unit link, dari Rp 1 miliar itu Rp 500 juta ditaruh di bank, Rp 500 juta lagi di asuransi di unit link, kalau asal hartanya itu belum dilaporkan, seyogyanya ikut tax amnesty," imbunya.

Diungkapkannya, terkait aliran dana repatriasi dari tax amnesty, juga berpotensi mengalir ke produk-produk asuransi.

"Sekarang repatriasi Rp 58 triliun, sebanyak 60% asalnya dari Singapura, itu juga berpotensi untuk dipakai membeli unit link. Semoga saja unit link ini bisa tumbuh tinggi setelah ada tax amnesty," Yoga. (hns/hns)

Hide Ads