Hal tersebut yang menjadi landasan pemerintah bersikukuh mengejar kewajiban pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd. Mencari penghasilan di Indonesia namun kemudian lari.
"Jadi yang nasional kan juga bayar pajak, kenapa asing (Google) nggak? Yang nasional bayar pajak yang internasional juga bayar pajak. Jadi sama. Ada kesetaraan," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudiantara, Google maupun perusahaan sejenis lainnya harus dapat menempatkan diri ketika berusaha. Menarik penghasilan dari Indonesia berarti harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Sekarang Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menempuh proses penegakan hukum, diawali dengan penerbitan Bukti Permulaan yang berarti investigasi. Selanjutnya adalah penyidikan.
"Yang penting kan ada goodwill (niat baik) dulu dari mereka untuk menyelesaikan perpajakan. Kan orang berbisnis harus kena pajak dong. Di mana pun apalagi di indonesia, pasarnya pasar Indonesia," tukasnya. (mkl/wdl)











































