Dokter Punya Penghasilan dari Buka Praktik Pribadi, Perlukah Ikut Tax Amnesty?

Dokter Punya Penghasilan dari Buka Praktik Pribadi, Perlukah Ikut Tax Amnesty?

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 19:38 WIB
Dokter Punya Penghasilan dari Buka Praktik Pribadi, Perlukah Ikut Tax Amnesty?
Foto: Syahdan Alamsyah
Jakarta - Pemerintah meminta setiap orang yang memiliki penghasilan namun belum dikenakan pajak segera mengikuti tax amnesty. Misalnya, dokter yang membuka praktik pribadi di luar pekerjaannya di rumah sakit.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, jika dokter memiliki penghasilan dari membuka praktik sendiri, namun penghasilan itu belum dikenakan pajak maka sebaiknya mengikuti tax amnesty.

"Jadi kalau pekerjaan di rumah sakit, penghasilannya sudah dilaporkan, sudah dibayar pajaknya. Tapi, dokter itu kan di luar pekerjaannya dia biasanya buka praktik di luar. Bahkan kadang praktik lebih di 2 tempat, ada lagi dokter yang punya penghasilan dari apotek yang dimilikinya," kata Hestu saat sosialisasi tax amnesty di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (21/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu pekerjaan profesi itu penghasilannya sangat rentan, sebaiknya ikut tax amnesty," lanjut Hestu

Bahkan, lanjut Yoga, kerap kali penghasilan dari praktik lebih besar ketimbang pendapatan dari tempat dokter bekerja seperti rumah sakit atau klinik.

"Kalau dijumlah yang praktik di luar bisa lebih tinggi. Lebih baik ikut sekarang, Insya Allah sukses," tutur Yoga. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads