Pengusaha Minta Perpanjang Periode I Tax Amnesty, Ini Saran Ditjen Pajak

Pengusaha Minta Perpanjang Periode I Tax Amnesty, Ini Saran Ditjen Pajak

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 21:06 WIB
Pengusaha Minta Perpanjang Periode I Tax Amnesty, Ini Saran Ditjen Pajak
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Periode I pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty dianggap cukup singkat. Sejumlah pengusaha pun mengusulkan supaya periode dengan uang tebusan terendah itu bisa diperpanjang sampai Desember.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ketimbang pengusaha meminta periode I tax amnesty diperpanjang, sebaiknya melaporkan berapa pun harta yang memang sudah siap sebelum September berakhir, sehingga uang tebusan dari sisa harta yang belum dilaporkan bisa lebih murah.

"Sampai saat ini kita masih konsisten dengan UU. Menurut kami, nggak diperpanjang pun nggak masalah, kan wajib pajak bisa menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) sampai 3 kali," kata Hestu di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ambil contoh, kalau saya punya aset 1.000 item, kemudian sampai September asetnya baru sudah selesai (siap dilaporkan) baru 70% atau 700 item, ya itu dulu yang diamnestikan supaya dapat tarif (tebusan) 2%. Sisanya nanti Oktober atau Desember, karena yang 70% sudah ikut di 2%, jadi lebih ringan sisanya," imbuhnya.

Hestu melanjutkan, soal usulan pengusaha agar pendaftaran tax amnesty dilakukan pada bulan September, sementara administrasinya termasuk SPH baru diajukan setelah September, hal itu juga tak bisa dilakukan.

"Tidak bisa begitu, karena di UU berapa persen (tebusan) didasarkan atas penyampaian SPH dan kelengkapannya, harus buat kepastian di situ. Kalau UU bilang begitu ya harus dilaksanakan, mekanismenya begitu," ujar Hestu.

Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran tax amnesty, itu hanya bisa dilakukan jika ada perubahan UU atau Presiden sendiri yang menginginkan adanya perubahan teknis dari tax amnesty.

"Kita masih konsisten kalau di Ditjen pajak tetap sesuai UU. Kami sampai saat ini hanya jalankan saja dan konsisten dengan UU. Sudah ada beberapa masukan dari pengusaha, itu keputusan ada di Pak Presiden," pungkas Hestu. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads