Lewat revisi yang dilakukan, nantinya wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri mengikuti program tax amnesty bisa membatalkan keikutsertaannya.
"Di sini kami sampaikan apabila yang bersangkutan memang tidak jadi mengikuti program ada semacam media yang dapat digunakan, yakni mencabut pernyataannya. Kami jelaskan dalam PMK ini mengenai hal tersebut. Ada hak wajib pajak seandainya dia tidak gunakan hak tax amnesty tetap kami hargai dan apabila yang bersangkutan sudah dapatkan sesuatu produk dari pengampunan pajak seandainya mau mencabut ya dipersilakan," ujar Suryo di Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang sudah bayar uang tebusan, akan dikembalikan sesuai dengan yang sudah dibayarkan," tegasnya.
Revisi ini sendiri masuk dalam rangkaian rencana penyempurnaan autaran pelaksanaan tax amnesty. Ada 6 hal yang jadi poin utama dalam relaksasi ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan penyempurnaan aturan ini ada dalam 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak.
Lalu PMK No 122 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Terakhir, PMK No 123 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016. (dna/dna)











































