Kemenkeu Kaji Laporan Tax Amnesty Bisa Dicabut

Kemenkeu Kaji Laporan Tax Amnesty Bisa Dicabut

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 21:45 WIB
Kemenkeu Kaji Laporan Tax Amnesty Bisa Dicabut
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan UU Tax Amnesty. Salah satu revisi yang dilakukan terkait keikutsertaan dalam program pengampunan pajak ini.

Lewat revisi yang dilakukan, nantinya wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri mengikuti program tax amnesty bisa membatalkan keikutsertaannya.

"Di sini kami sampaikan apabila yang bersangkutan memang tidak jadi mengikuti program ada semacam media yang dapat digunakan, yakni mencabut pernyataannya. Kami jelaskan dalam PMK ini mengenai hal tersebut. Ada hak wajib pajak seandainya dia tidak gunakan hak tax amnesty tetap kami hargai dan apabila yang bersangkutan sudah dapatkan sesuatu produk dari pengampunan pajak seandainya mau mencabut ya dipersilakan," ujar Suryo di Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat aturan baru ini juga akan diatur bahwa wajib pajak yang sudah terlanjur membayar uang tebusan namun memutuskan pengajuan tax amnesty-nya dicabut, maka uang tebusan tersebut bisa dikembalikan.

"Kalau ada yang sudah bayar uang tebusan, akan dikembalikan sesuai dengan yang sudah dibayarkan," tegasnya.

Revisi ini sendiri masuk dalam rangkaian rencana penyempurnaan autaran pelaksanaan tax amnesty. Ada 6 hal yang jadi poin utama dalam relaksasi ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan penyempurnaan aturan ini ada dalam 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak.

Lalu PMK No 122 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Terakhir, PMK No 123 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads