Tomy salah satunya, PNS di Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini ingin mendaftar pengampunan pajak, tapi ia bingung lantaran hartanya rencananya akan dijual dalam waktu dekat.
Hal lain yang masih manjadi pertanyaannya, yakni beberapa aset miliknya juga masih atas nama orang lain atau belum balik nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab pertanyaan tersebut, Subdit Perencanaan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Tunjung Nugroho mengatakan, pengakuan atas harta dalam pelaporan tax amnesty bisa dilakukan dengan asas de facto (kenyataan).
"Mau lapor harta tapi hartanya masih atas nama orang lain, atau kemudian mau dijual hartanya. Dalam amnesti pajak kita kasih kesempatan kepada wajib pajak untuk pengakuan harta secara de facto," jelas Tunjung.
"Yang diakui secara de facto itu yang dilaporkan ke SPH (Surat Pertnyataan Harta), artinya siapa pemiliknya, meski masih atas nama orang. Orang beli mobil kan ada surat perjanjian dan segala macam, itu sudah cukup," imbuhnya.
Menurut Tunjung, asas yang sama juga berlaku untuk harta yang rencananya akan dijual.
"Kita masukkan harta itu, itu hal normal, karena masih harta kita. Kavling tanah atas nama orang lain, kalau sudah dibeli ya dilaporkan itu hartanya," pungkasnya. (ang/ang)











































