Likuiditas perbankan juga merosot tajam yang berakibat banyaknya bank yang ditutup. Tidak tinggal diam, pemerintah menyelamatkan beberapa perbankan agar tetap dapat beroperasi dengan memberikan likuiditas tambahan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, biaya yang dibutuhkan saat itu untuk menyelamatkan krisis ekonomi Indonesia merupakan yang termahal di dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada krisis ekonomi global 2008, likuiditas perbankan juga cukup mengalami tekanan yang berat. Mengingat potensi krisis ekonomi yang bisa terjadi sewaktu-waktu, pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) April lalu.
Lewat undang--undang tersebut, nantinya pemerintah tidak lagi berkewajiban menyuntikkan modalnya untuk likuiditas perbankan. Undang-undang PPKSK mengamanatkan penyelesaian perbankan dilakukan oleh bank bersangkutan.
"Undang-undang ini berisi bagaimana cara menghadapi saat terjadi krisis. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya saat saya menjadi Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani.
Dirinya berharap agar instansi terkait bisa saling bekerja sama mencegah potensi krisis ekonomi kembali terjadi. Terlebih lagi krisis ekonomi sangat rawan berimbas kepada perbankan.
"Saya harap LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkuat kapasitas bank dan menunjukkan fungsinya mempertahankan dari krisis ekonomi," tutup Sri Mulyani. (hns/hns)











































