Contohnya kendaraan mobil yang pajaknya rutin dibayarkan setahun sekali, atau harta atas tanah yang sudah dibayar pajak PBB-nya. Apakah perlu diikutkan tax amnesty dan membayar tebusannya?
Kepala Subdit Perencanaan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Tunjung Nugroho mengatakan, harta yang perlu dilaporkan dalam tax amnesty tergantung penghasilan yang dipakai untuk memperoleh harta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar harta di amnesti pajak itu penghasilan yang jadi objek pajak. Jadi kendaraan mobil atau apartemen, kalau dulu belinya dari penghasilan yang belum dilaporkan dan dibayarkan pajaknya, itu yang diikutkan ke tax amnesty. Kalau penghasilan untuk beli semua itu sudah bayar pajaknya, itu nggak masalah. Di tax amnesty nggak ada namanya pajak ganda," imbuhnya.
Tunjung menuturkan, hal yang sama terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan seluruh penghasilannya, sehingga ada kepemilikan harta yang dibeli dari penghasilan yang sebelumnya belum dilaporkan dan dibayar pajaknya.
"Anda penghasilan Rp 10 miliar setahun, tapi dilaporkan di pajak hanya Rp 3 miliar. Karena anda hemat, dipakai hanya Rp 1 miliar saja buat konsumsi setahun. Penghasilan yang belum dibayar pajaknya itu bertahun-tahun dikumpulkan jadi harta, jadi harta itu pajaknya ditebus di tax amnesty. Jadi yang kita pajaki itu penghasilan masa lalu dan belum dilaporkan yang sekarang terwujud dalam harta, bukan kita pajaki kendaraannya," pungkasnya. (ang/ang)











































