Menurutnya program tax amnesty harus berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, yaitu UU nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Berdasarkan beleid itu, periode pertama tax amnesty berlangsung mulai dari Juli hingga September 2016. Pemerintah menjalankan program pengampunan pajak ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menambahkan bahwa target tax amnesty sebesar Rp 165 triliun masih bisa tercapai hingga akhir periode. Sehingga target tersebut masih realistis untuk dicapai.
"Untuk (target) tax amnesty kita akan terus memonitor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani. (hns/hns)










































