Pengusaha Minta Perpanjangan Periode I Tax Amnesty, Ini Kata Sri Mulyani

Pengusaha Minta Perpanjangan Periode I Tax Amnesty, Ini Kata Sri Mulyani

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 14:08 WIB
Pengusaha Minta Perpanjangan Periode I Tax Amnesty, Ini Kata Sri Mulyani
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pengusaha berharap pemerintah memperpanjang periode pertama tax amnesty yang tarif tebusan sebesar 2%. Menanggapi permintaan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Menurutnya program tax amnesty harus berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, yaitu UU nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan beleid itu, periode pertama tax amnesty berlangsung mulai dari Juli hingga September 2016. Pemerintah menjalankan program pengampunan pajak ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undangnya kan mengatakan ada suatu jangka waktu yang sangat spesifik. Kita lihat berdasarkan Undang-Undang dulu ya. Sekarang momentum ini kita jaga," kata Sri Mulyani di The Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Dirinya menambahkan bahwa target tax amnesty sebesar Rp 165 triliun masih bisa tercapai hingga akhir periode. Sehingga target tersebut masih realistis untuk dicapai.

"Untuk (target) tax amnesty kita akan terus memonitor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani. (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads