Usulan Ekonom Soal Tax Amnesty: Daftar di Periode 1, Tebus di Periode 2

Usulan Ekonom Soal Tax Amnesty: Daftar di Periode 1, Tebus di Periode 2

M Iqbal - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 17:08 WIB
Usulan Ekonom Soal Tax Amnesty: Daftar di Periode 1, Tebus di Periode 2
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah ekonom dan pengusaha untuk makan siang di Istana Negara siang tadi. Jokowi meminta masukan dari mereka soal perpanjangan periode 1 program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Menurut Ekonom A. Prasetyantoko, ada beberapa masukan yang diberikan ekonomi dan pengusaha kepada Jokowi. Salah satunya adalah mengakali periode 1 yang tarif tebusannya paling rendah.

"Misalnya pendaftaran periode ini tapi eksekusinya, realisasinya pada periode kedua. Kira-kira begitu. Itu usulan kepada presiden untuk memaksimalkan tax amnesty," katanya usai makan siang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, Jokowi belum mengambil sikap dalam usulan-usulan yang disampaikan ekonom dan pengusaha tersebut.

"Saya tidak tahu persis (sikap pemerintah), itu diusulkan sektor swasta dan saya tidak melihat resistensi," ujarnya.

Dalam pembahasan tadi, pemerintah melihat target tax amnesty sulit tercapai. Namun pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin supaya dana yang diraup bisa signifikan.

"Dari target yang ditetapkan, tampaknya tidak akan tercapai, tapi ada kemajuan yang signifikan, dan tadi dibahas bagaimana memaksimalkan hal itu. Bagaimana agar kesempatan, minat dari pengusaha yang sudah mulai tumbuh itu tidak terganggu oleh target, bagaimana dikelola, bagaimana disiasati agar tidak melanggar UU. Kalau diperpanjang kan akan melanggar UU, jadi bagaimana disiasati," jelasnya.

"Saya kira target akan tetap sama, tetapi diakui sendiri oleh pemerintah bahwa itu sulit tercapai. Namun, disampaikan oleh pengusaha yang hadir bahwa ada kemajuan yang signifikan dan baru akhir-akhir ini. Itu harus disiasati bagaimana batas waktu yang tiga bulan ini bisa dimaksimalkan, tarif 2% yang paling rendah," ujarnya.

"Ya, jadi terdaftar pada periode ini, dengan tarif tebusan paling rendah, eksekusinya bisa delay hingga periode berikutnya," katanya. (ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads