Rosan hadir bersama dengan Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan 17 ekonom, memenuhi undangan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Menurut Rosan ada 3 alasan pengusaha meminta perpanjangan periode pertama tax amnesty. Pertama, peluncuran tax amnesty di akhir juli dan terpotong liburan. Selain itu berbarengan dengan sosialisasi, dan pada saat peluncuran tax amnesty, peraturan Menteri Keuangan untuk perusahaan cangkang atau SPV (Special Purpose Vehicle) belum keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pengusaha butuh waktu untuk konsolidasi perusahaan. Sebab, pengusaha itu tak hanya punya punya puluhan perusahaan, tapi ada yang punya ratusan bahkan seribu lebih perusahaan.
Ketiga, banyak perusahaan yang masuk di pasar modal. Oleh sebab itu, prosedur yang berlaku di pasar modal juga harus diikuti.
"Contohnya, untuk memanggil RUPS saja butuh 2x14 hari. Sudah 28 hari sendiri," kata Rosan.
Rosan menjelaskan, perpanjangan yang dimaksud itu adalah pengusaha menyatakan di tas materai hartanya dilaporkan pada September ini. Namun, proses administrasi diperpanjang sampai Desember.
Dengan begitu, tak perlu ada perubahan terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Solusinya bagaimana kalau dari para pengusaha sudah menyatakan ikut tax amnesty secara resmi di atas materai pada bulan September ini. Tapi proses administrasinya mundur sampai Desember. Jadi tidak perlu ada perubahan undang-undang," terang Rosan.
Lantas, apa respons Presiden Jokowi menanggapi usulan tersebut?
"Beliau mengatakan wah itu bagus itu saya akan segera tindaklanjuti," tutur Rosan. (hns/dna)











































