Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan penekanan bahwa secara Undang-Undang (Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak) yang penting adalah melakukan deklarasi dan membayar tebusan berdasarkan jumlah deklarasi yang disampaikan dengan rate yang ada. Kalau pada minggu ini berarti masih 2%.
Sementara untuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya masih bisa diatur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sri Mulyani enggan memastikan kapan PMK tersebut keluar. Dia hanya mengatakan, tim di Kementerian Keuangan segera menyusun aturan itu.
"Nanti kita lihat. Tim saya berdasarkan hari ini segera menyusun ya," janji Sri Mulyani. (hns/dna)











































