Jawab Permintaan Periode I Tax Amnesty Diperpanjang, Ini Rencana Sri Mulyani

Jawab Permintaan Periode I Tax Amnesty Diperpanjang, Ini Rencana Sri Mulyani

M Iqbal - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 23:00 WIB
Jawab Permintaan Periode I Tax Amnesty Diperpanjang, Ini Rencana Sri Mulyani
Foto: M. Iqbal
Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah memperpanjang periode pertama tax amnesty hingga Desember. Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menampung aspirasi para pengusaha itu.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan penekanan bahwa secara Undang-Undang (Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak) yang penting adalah melakukan deklarasi dan membayar tebusan berdasarkan jumlah deklarasi yang disampaikan dengan rate yang ada. Kalau pada minggu ini berarti masih 2%.

Sementara untuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya masih bisa diatur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kami akan memberikan kejelasan, saya akan memberikan mungkin semacam Peraturan Menteri Keuangan yang bisa mengatur. Namun yang paling penting sesuai dengan semangat Undang-Undang bahwa mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu dan kemudian persyaratan yang lainnya bisa dilakukan secara menyusul," ujar Sri Mulyani, usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu pengusaha, di Istana, Kamis (22/9/2016).

Namun, Sri Mulyani enggan memastikan kapan PMK tersebut keluar. Dia hanya mengatakan, tim di Kementerian Keuangan segera menyusun aturan itu.

"Nanti kita lihat. Tim saya berdasarkan hari ini segera menyusun ya," janji Sri Mulyani. (hns/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads