Deklarasi Harta Dalam Negeri Dekati Rp 1.000 Triliun, Repatriasi Capai Rp 78 T

Deklarasi Harta Dalam Negeri Dekati Rp 1.000 Triliun, Repatriasi Capai Rp 78 T

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 23:35 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 23.00, Kamis (22/9/2016), mencatat total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) mencapai Rp 1.479 triliun.

Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mendekati Rp 1.000 triliun, tepatnya Rp 989 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 412 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 78,4 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 35,6 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 31,5 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 2,93 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,15 triliun, dan WP badan UMKM Rp 42,3 miliar.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 36,3 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 105.553. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk telah mencapai 127.736.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/fdn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads