Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mendekati Rp 1.000 triliun, tepatnya Rp 989 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 412 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 78,4 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 35,6 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,15 triliun, dan WP badan UMKM Rp 42,3 miliar.
Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 36,3 triliun.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 105.553. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk telah mencapai 127.736.
Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/fdn)











































