Permintaan perpanjangan ini dilakukan oleh para pengusaha oleh para pengusaha yang merasa memerlukan waktu yang lebih panjang dalam melakukan konsolidasi perusahaan dan kelengkapan administrasi dalam rangka melakukan tax amnesty.
"Walaupun kita sebenarnya tidak minta perpanjangan dari segi administrasi saja, tapi juga dari segi pembayaran. Tapi ini direspons dengan sangat cepat. Saya menyampaikan dengan Presiden siang, malamnya sudah langsung direspons dengan Ibu menteri dan juga Dirjen Pajak," ungkap Rosan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (23/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu datanya lengkap, tapi dilengkapi sampai bulan Desember," tutur dia.
Yang kedua adalah, apabila ingin melakukan repatriasi, tetapi repatriasi baru bisa dilaksanakan Desember, tarifnya akan tetap 2%, selama di bulan September sudah dideklarasikan akan melakukan repatriasi, tetapi membutuhkan waktu sampai Desember.
"Tetapi itu tetap akan dipantau, bahwa pada bulan Desember apa benar-benar akan masuk ini dananya, kalau tidak ya kenanya 4%," jelas dia.
Menurutnya, jika perpanjangan ini benar-benar akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, dipercaya akan dapat memberikan dampak yang sangat positif di sisa periode tax amnesty bagi para pengusaha khususnya.
"Jadi mereka paling nggak, bisa ada gambaran berapa saya bisa ikut, kalau ada pembetulan kecil ya sudah nanti Desember bisa menyusul. Tapi ini akan mendorong mereka, September ini bayar dulu aja deh. Dengan data yang mungkin belum sempurna. Saya yakin ini jadi program tax amnesty yang paling berhasil di dunia," terangnya.
Namun demikian, ia tetap tidak merevisi prediksi jumlah penerimaan yang diperoleh dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
"Kalau saya tetap konsisten 165 triliun target yang sangat agresif. Tapi mari kita lihat program ini adalah program yang sangat positif, pertumbuhannya juga sangat positif apalagi di bulan September ini," tandasnya.
Merespons permintaan pengusaha ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memberikan semacam Peraturan Menteri Keuangan yang bisa mengatur hal ini. Namun demikian, belum diketahui kapan peraturan ini keluar, padahal periode I tax amnesty sendiri hanya menyisakan waktu 7 hari lagi.
"Nanti kita lihat. Tim saya berdasarkan hari ini segera menyusun ya," ujar Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (22/9/2016). (hns/hns)











































