Ajang tax amnesty atau pengampunan pajak sedang bergulir dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sosialisasi gencar dilakukan kepada seluruh wajib pajak, mulai dari pengusaha hingga kalangan profesi dan akademisi.
Dalam diskusi tentang tax amnesty di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (23/9/2016), ada pertanyaan dari seorang mahasiswa kepada narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang hadir dalam diskusi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan ini kemudian langsung disambut tepuk tangan para peserta yang sepanjang diskusi bertanya soal teknis pelaksanaan tax amnesty.
"Simple. Anda kan ada orangtuanya. Coba cek data-data orang tuanya apa sudah masuk self assessment atau belum. Kalau memang hartanya belum masuk SPT, dikasih tahu. Caranya hanya laporkan hartanya, tebus 2%, dan lega," jawab Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tunjung Nugroho
Nugroho juga menjelaskan, apabila seorang mahasiswa belum memiliki penghasilan, atau penghasilan yang masuk kategori di bawah PTKP, maka tidak perlu bayar Pajak Penghasilan, atau pun mengikuti ikut tax amnesty.
"Kan mahasiswa ada dua. Ada mahasiswa dewasa yang sudah punya penghasilan, ada yang belum. Kalau sudah penghasilan, sudah menikah atau berumur 18 tahun, harus punya NPWP. Jadi teman-teman yang sudah punya usaha, sudah punya penghasilan di atas PTKP, itu wajib pajak," jelasnya.
Seperti diketahui, program tax amnesty dipercaya dapat membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Ini diharapkan bisa berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan dengan perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, sehingga bisa meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. (hns/hns)











































