Seluruh lapisan masyarakat pun bertanya-tanya mengenai pelaksanaan program ini, apakah harus ikut atau tidak. Salah satunya adalah mengenai harta warisan, yang kerap menjadi pertanyaan apakah perlu dilaporkan dalam tax amnesty.
"Kedua orang tua saya sudah meninggal. Dan saya tidak tahu orang tua saya apakah punya harta yang belum dilaporkan atau tidak. Apakah seandainya suatu saat nanti diketahui orang tua saya mempunyai harta yang belum dilaporkan, bagaimana yang harus kami lakukan?," tanya Hendry yang hadir dalam diskusi klinik amnesty di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berlaku kepada harta warisan yang diterima oleh ahli waris yang tidak atau belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
"Untuk harta warisan yang penerima warisannya di bawah PTKP penghasilannya, tidak jadi objek tax amnesty. Tapi kalau di atas PTKP, bisa saja betulkan SPT saja," jawabnya.
Namun, apabila kemudian warisan tersebut memberikan penghasilan, dan belum dimasukkan ke dalam SPT, maka cukup membetulkan SPT-nya saja dan tidak dikenakan konsekuensi membayar pajak.
"Contoh warisan properti, perusahaan, kan ada penghasilan. Karena sudah meninggal, maka wajib pajak bisa ahli waris atau penerima wasiat," jelas dia.
Tax amnesty memang menjadi hak yang dimiliki oleh tiap wajib pajak. Hal ini membuat pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk menarik target tax amnesti yang sejatinya disasarkan untuk mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri.
"Kalau memang penghasilan kita di bawah PTKP, boleh tidak ikut tax amnesty," tandasnya. (hns/hns)











































