Lantas, bagaimana caranya jika wajib pajak ingin merepatriasi hartanya?
"Ketika dana dari luar negeri akan dialihkan ke dalam, maka wajib pajak harus membuka rekening khusus di bank gateway, lewat surat keterangan wajib pajak. Setelah itu baru wajib pajak memutuskan, apa misalnya di pasar keuangan dulu," ujar Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Tunjung Nugroho dalam acara diskusi klinik amnesti pajak di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (23/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia mau reksa dana, dia bisa ke Manajer Investasi. Intinya untuk proses pertama kali harus lewat bank. Kalau di luar pasar keuangan, yang bisa sejauh ini hanya bisa dilakukan melalui gateway . Contoh di properti, maka kewajiban bank gateway memonitor uang hasil repatriasi itu tetap di Indonesia selama 3 tahun," jelasnya.
Ini berarti, pemerintah memberikan kebebasan kepada masing-masing gateway untuk menjalankan prosedurnya sendiri sepanjang semua ketentuan dalam peraturan bisa dipenuhi.
"Bank gateway wajib menyimpan dokumen investasinya. Fungsi bank terhadap investasi di properti tadi misalnya, uang investasinya harus lewat bank. Katakanlah dalam setahun akan menjual, uang hasil penjualan harus lewat bank gateway tadi," tandasnya. (hns/hns)











































