Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp 1.647 T, Repatriasi Rp 90,2 T

Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp 1.647 T, Repatriasi Rp 90,2 T

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 23 Sep 2016 22:40 WIB
Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp 1.647 T, Repatriasi Rp 90,2 T
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menurut data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) http://pajak.go.id/statistik-amnesti, berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk hingga pukul 22.00, Jumat (23/9/2016), deklarasi harta mencapai Rp 1.647 triliun.

Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri tembus Rp 1.000 triliun, tepatnya Rp 1.108 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 449 triliun. Dari total harta itu, sebanyak Rp 90,2 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 39,4 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 34,4 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 3,59 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,30 triliun, dan WP badan UMKM Rp 46,5 miliar.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 52,3 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 121.581. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk sampai dengan bulan ini mencapai 143.764.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/bal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads