"Hari ini keluar PMK Nomor 141 dan 142. PMK 141 kan administrasi dan 142 soal SPV. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4%. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/9/22016).
Dalam PMK 141, nantinya wajib pajak dapat mengikuti program tax amnesty sampai akhir 2016 dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) terlebih dulu dan membayar uang tebusan terlebih dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga akhir periode pertama di September 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi wajib pajak bisa dengan PMK 141 itu dan nanti keluar per Dirjen itu dimudahkan kan waktunya sudah mepet nih yang penting menyampaikan uang tebusan dan SPH nya secara garis besar. Pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini, tapi tambahannya lampirannya berupa apa itu, berupa tanah atau bangunan atau apapun menyusul sampai akhir 2016," jelas Mardiasmo.
Sedangkan jika ada tambahan harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama tax amnesty harus tetap membayar uang tebusan sesuai periode pelaporan.
Selanjutnya untuk PMK Nomor 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pemilik SPV di luar negeri tidak harus membubarkan SPV miliknya di luar negeri dan hanya perlu membayar uang deklarasi sebesar 4% pada periode pertama.
"SPV 4% jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan," tutur Mardiasmo. (drk/drk)











































