Sri Mulyani Terbitkan 2 PMK Baru Soal Tax Amnesty

Sri Mulyani Terbitkan 2 PMK Baru Soal Tax Amnesty

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 26 Sep 2016 11:33 WIB
Sri Mulyani Terbitkan 2 PMK Baru Soal Tax Amnesty
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini akan merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Special Purpose Vehicle (SPV) dan perpanjangan administrasi tax amnesty. Kedua PMK tersebut merupakan PMK Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016.

"Hari ini keluar PMK Nomor 141 dan 142. PMK 141 kan administrasi dan 142 soal SPV. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4%. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/9/22016).

Dalam PMK 141, nantinya wajib pajak dapat mengikuti program tax amnesty sampai akhir 2016 dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) terlebih dulu dan membayar uang tebusan terlebih dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga akhir periode pertama di September 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan administrasi pendukung lainnya terkait bukti kepemilikan harta wajib pajak bisa diserahkan hingga akhir tahun 2016.

"Jadi wajib pajak bisa dengan PMK 141 itu dan nanti keluar per Dirjen itu dimudahkan kan waktunya sudah mepet nih yang penting menyampaikan uang tebusan dan SPH nya secara garis besar. Pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini, tapi tambahannya lampirannya berupa apa itu, berupa tanah atau bangunan atau apapun menyusul sampai akhir 2016," jelas Mardiasmo.

Sedangkan jika ada tambahan harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama tax amnesty harus tetap membayar uang tebusan sesuai periode pelaporan.

Selanjutnya untuk PMK Nomor 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pemilik SPV di luar negeri tidak harus membubarkan SPV miliknya di luar negeri dan hanya perlu membayar uang deklarasi sebesar 4% pada periode pertama.

"SPV 4% jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan," tutur Mardiasmo. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads