Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro, Peter datang hanya sebentar saja karena harus berangkat ke luar negeri.
"Cuma sebentar saja. Karena harus terbang lagi ke Singapura," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, dia dapat mengikuti tax amnesty periode pertama.
"Kita bilang Selasa, Rabu atau Kamis ini dia harus bayar. Jadi memang akan banyak wajib pajak yang terakhir-terakhir ikut," ujarnya.
"Kita sudah sampaikan, yang penting bapak hitung dulu, disetor, nanti kalau ada yang kurang, bapak laporkan. Kan bisa menyusul dokumennya. Yang penting kan bayar sama lapor SPH (Surat Pernyataan Harta)," tandasnya.
Program tax amnesty bergulir hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 tiga periode, yaitu: Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016, Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016, dan Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017. (hns/hns)